Setiap negara
memilki ideologi masing-masing dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegaranya. Ada yang memilki ideologi universal, berlaku bagi banyak negara.
Namun, ada pula yang memilki ideologi unik dengan namanya sendiri. Hal ini
dikarenakan atas diferensisasi yang ada dalam ideologi tersebut yang
membedakannya dengan ideologi lain di samping berbagai persamaan yang dimiliki.
Seperti halnya Indonesia dengan ideologi Pancasila, Turki pada masa awal
berdiri juga memilki ideologi sendiri, yaitu Kemalisme.
Diambil dari
nama Sang Bapak Negara, Mustafa Kemal Atatürk. Kemalisme atau disebut juga “enam anak
panah” dengan enam pilar dasarnya digagas oleh Atatürk untuk menghapus
konsep-konsep politik, sosial, budaya, dan agama yang dianut oleh Turki Ottoman
atau Utsmani pada masa kekhalifahan menuju era Turki yang baru dengan
Westernisasi. Hal ini dilakukan untuk membentuk sebuah negara baru yang bebas
dari sistem kekhalifahan dan juga untuk mengikuti kemajuan yang pada masa itu
dialami oleh bangsa-bangsa Barat.
Enam pilar
dasar Kemalisme; yaitu Republikanisme, Populisme, Nasionalisme, Sekularisme,
Statisme, dan Reformisme. Keenam pilar ini berdiri bersama tanpa ada yang
menyinggung satu sama lain sebagai Kemalisme. Keenamnya pula ada secara mutlak
dan tak tergantikan.
Republikanisme
dalam Kemalisme memiliki peran untuk menghapus pemerintahan absolut yang
dipegang oleh sistem pemerintahan monarki kekhalifan sebelumnya.
Menggantikannya dengan asas negara hukum, pemerintahan tertinggi (eksekutif),
dan kebaikan sipil. Untuk melindungi perubahan dari kekhalifahan Ottoman,
Kemalisme menyatakan bahwa seluruh hukum yang berlaku di Republik Turki harus
berdasarkan kebutuhan dan memilki prinsip ajaran kehidupan nasional.
Populisme,
berdiri sebagai pilar kedua di Republik Turki. Paham ini adalah revolusi sosial
yang ditujukan untuk memindahkan kekuatan politik kepada kewarganegaraan. Atas
nama Populisme, Atatürk dalam beberapa okasi menyatakan bahwa para penguasa
Turki dahulunya adalah rakyat biasa.
Nasionalisme
Kemalis berasal dari teori kontrak sosial yang dicetuskan oleh Jean-Jacques
Rousseau. Atatürk menyatakan bahwa ideologi tertinggi yang harus dipegang oleh
bangsa Turki adalah administrasi dan pertahanan bangsa, kesatuan nasional,
kesadaran nasional, dan budaya nasional. Pernyataan ini menguatkan posisi
Nasionalisme dalam Kemalisme.
Begitu pula
dengan Sekularisme atau dalam hal ini disebut Laicisme, yang dianut oleh
ideologi Kemalisme. Paham ini menghapuskan pengaruh religius dalam hubungan
pemerintahan dan begitu pula sebaliknya. Memang, sedikit berbeda dengan paham
Sekularisme yang dianut oleh bangsa Anglo-Amerika, namun menyerupai konsep
Laicisme di Prancis.
Atatürk
menjelaskan dalam berbagai pernyataan dan peraturan yang dibuatnya bahwa
modernisasi secara menyeluruh pada Turki yang digagasnya sangat bergantung pada
pengembangan ekonomi dan teknologi. Statisme Kemalis memiliki arti bahwa negara
harus mengatur aktivitas ekonomi dan memanfaatkan bidang-bidang yang belum
diambil oleh perusahaan-perusahaan swasta untuk dikelola jika dibutuhkan.
Sehingga, negara tidak hanya berlaku sebagai dasar atas perekonomian, tetapi
juga sebagai pemilik berbagai perusahaan besar di negara tersebut. Hal ini
hampir sama dengan konsep BUMN di Republik Indonesia.
Reformisme atau
Revolusionisme adalah prinsip modernisasi atas berbagai paham yang masih
tradisional. Semua harus berlangsung secara modern, sehingga tidak boleh
kembali ke paham tradisonal. Prinsip ini menyokong perubahan sosial menuju
masyarakat modern.
Sumber: Aji Nugraha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar