Minggu, 19 April 2015

TURKI DAN KEMALISME



Setiap negara memilki ideologi masing-masing dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Ada yang memilki ideologi universal, berlaku bagi banyak negara. Namun, ada pula yang memilki ideologi unik dengan namanya sendiri. Hal ini dikarenakan atas diferensisasi yang ada dalam ideologi tersebut yang membedakannya dengan ideologi lain di samping berbagai persamaan yang dimiliki. Seperti halnya Indonesia dengan ideologi Pancasila, Turki pada masa awal berdiri juga memilki ideologi sendiri, yaitu Kemalisme.
Diambil dari nama Sang Bapak Negara, Mustafa Kemal Atatürk. Kemalisme atau disebut juga “enam anak panah” dengan enam pilar dasarnya digagas oleh Atatürk untuk menghapus konsep-konsep politik, sosial, budaya, dan agama yang dianut oleh Turki Ottoman atau Utsmani pada masa kekhalifahan menuju era Turki yang baru dengan Westernisasi. Hal ini dilakukan untuk membentuk sebuah negara baru yang bebas dari sistem kekhalifahan dan juga untuk mengikuti kemajuan yang pada masa itu dialami oleh bangsa-bangsa Barat.
Enam pilar dasar Kemalisme; yaitu Republikanisme, Populisme, Nasionalisme, Sekularisme, Statisme, dan Reformisme. Keenam pilar ini berdiri bersama tanpa ada yang menyinggung satu sama lain sebagai Kemalisme. Keenamnya pula ada secara mutlak dan tak tergantikan.
Republikanisme dalam Kemalisme memiliki peran untuk menghapus pemerintahan absolut yang dipegang oleh sistem pemerintahan monarki kekhalifan sebelumnya. Menggantikannya dengan asas negara hukum, pemerintahan tertinggi (eksekutif), dan kebaikan sipil. Untuk melindungi perubahan dari kekhalifahan Ottoman, Kemalisme menyatakan bahwa seluruh hukum yang berlaku di Republik Turki harus berdasarkan kebutuhan dan memilki prinsip ajaran  kehidupan nasional.
Populisme, berdiri sebagai pilar kedua di Republik Turki. Paham ini adalah revolusi sosial yang ditujukan untuk memindahkan kekuatan politik kepada kewarganegaraan. Atas nama Populisme, Atatürk dalam beberapa okasi menyatakan bahwa para penguasa Turki dahulunya adalah rakyat biasa.
Nasionalisme Kemalis berasal dari teori kontrak sosial yang dicetuskan oleh Jean-Jacques Rousseau. Atatürk menyatakan bahwa ideologi tertinggi yang harus dipegang oleh bangsa Turki adalah administrasi dan pertahanan bangsa, kesatuan nasional, kesadaran nasional, dan budaya nasional. Pernyataan ini menguatkan posisi Nasionalisme dalam Kemalisme.
Begitu pula dengan Sekularisme atau dalam hal ini disebut Laicisme, yang dianut oleh ideologi Kemalisme. Paham ini menghapuskan pengaruh religius dalam hubungan pemerintahan dan begitu pula sebaliknya. Memang, sedikit berbeda dengan paham Sekularisme yang dianut oleh bangsa Anglo-Amerika, namun menyerupai konsep Laicisme di Prancis.
Atatürk menjelaskan dalam berbagai pernyataan dan peraturan yang dibuatnya bahwa modernisasi secara menyeluruh pada Turki yang digagasnya sangat bergantung pada pengembangan ekonomi dan teknologi. Statisme Kemalis memiliki arti bahwa negara harus mengatur aktivitas ekonomi dan memanfaatkan bidang-bidang yang belum diambil oleh perusahaan-perusahaan swasta untuk dikelola jika dibutuhkan. Sehingga, negara tidak hanya berlaku sebagai dasar atas perekonomian, tetapi juga sebagai pemilik berbagai perusahaan besar di negara tersebut. Hal ini hampir sama dengan konsep BUMN di Republik Indonesia.
Reformisme atau Revolusionisme adalah prinsip modernisasi atas berbagai paham yang masih tradisional. Semua harus berlangsung secara modern, sehingga tidak boleh kembali ke paham tradisonal. Prinsip ini menyokong perubahan sosial menuju masyarakat modern.
Sumber: Aji Nugraha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar