Minggu, 19 April 2015

Politik Identitas



Politik identitas adalah nama untuk menjelaskan situasi yang ditandai dengan kebangkitan kelompok-kelompok identitas sebagai tanggapan untuk represi yang memarjinalisasikan mereka di masa lalu. Identitas berubah menjadi politik identitas ketika menjadi basis perjuangan aspirasi kelompok (Bagir, 2011: 18).
Identitas bukan hanya persoalan sosio-psikologis namun juga politis. Ada politisasi atas identitas. Identitas yang dalam konteks kebangsaan seharusnya digunakan untuk merangkum kebinekaan bangsa ini, namun justru mulai tampak penguaan identitas-identitas sektarian baik dalam agama, suku, daerah dan lain-lain.
Identitas yang menjadi salah satu dasar konsep kewarganegaraan (citizenship) adalah kesadaran atas kesetaraan manusia sebagai warganegara. Identitas sebagai warganegara ini menjadi bingkai politik untuk semua orang, terlepas dari identitas lain apapun yang dimilikinya seperti identitas agama, etnis, daerah dan lain-lain (Bagir, 2011: 17).
Pada era reformasi, kebebasan berpikir, berpendapat dan kebebasan lain dibuka. Dalam perkembangannya kebebasan (yang berlebihan) ini telah menghancurkan pondasi dan pilar-pilar yang pernah dibangun oleh pemerintah sebelumnya. Masyarakat tidak lagi kritis dalam melihat apa yang perlu diganti dan apa yang perlu dipertahankan. Ada euphoria untuk mengganti semua. Perkembangan lebih lanjut adalah menguatnya wacana hak asasi manusia dan otonomi daerah yang memberikan warna baru bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang menunjukkan sisi positif dan negatifnya.
Perjuangkan menuntut hak asasi menguat. Perjuangan tersebut muncul dalam berbagai bidang dengan berbagai permasalahan seperti: kedaerahan, agama dan partai politik. Mereka masing-masing ingin menunjukkan identitasnya, sehingga tampak kesan ada ‘perang’ identitas. Munculnya istilah ‘putra daerah’, organisasi keagamaan baru, lahirnya partai-partai politik yang begitu banyak, kalau tidak hati-hati dapat memunculkan ‘konflik identitas’. Sebagai negara -bangsa, perbedaan-perbedaan tersebut harus dilihat sebagai realitas yang wajar dan niscaya. Perlu dibangun jembatan-jembatan relasi yang menghubungkan keragaman itu sebagai upaya membangun konsep kesatuan dalam keragaman. Kelahiran Pancasila diniatkan untuk itu yaitu sebagai alat pemersatu. Keragaman adalah mozaik yang mempercantik gambaran tentang Indonesia secara keseluruhan. Idealnya dalam suatu negara-bangsa, semua identitas dari kelompok yang berbeda-beda itu dilampaui, idealitas terpenting adalah identitas nasional (Bagir, 2011: 18).
Politik identitas bisa bersifat positif maupun negatif. Bersifat positif berarti menjadi dorongan untuk mengakui dan mengakomodasi adanya perbedaan, bahkan sampai pada tingkat mengakui predikat keistimewaan suatu daerah terhadap daerah lain karena alasan yang dapat dipahami secara historis dan logis. Bersifat negatif ketika terjadi diskriminasi antar kelompok satu dengan yang lain, misalnya dominasi mayoritas atas minoritas. Dominasi bisa lahir dari perjuangan kelompok tersebut, dan lebih berbahaya apabila dilegitimasi oleh negara. Negara bersifat mengatasi setiap kelompok dengan segala kebutuhan dan kepentingannya serta mengatur dan membuat regulasi untuk menciptakan suatu harmoni (Bagir, 2011: 20).

Sumber: Buku Modul Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar