Etika Pancasila tidak memposisikan
secara berbeda atau bertentangan dengan aliran-aliran besar etika yang
mendasarkan pada kewajiban, tujuan tindakan dan pengembangan karakter moral,
namun justru merangkum dari aliran-aliran besar tersebut. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan
penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.Suatu perbuatan
dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai
tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut.
Nilai-nilai Pancasila meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam
realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun
sebenarnya nilai-nilai Pancasila juga bersifat universal dapat diterima oleh
siapapun dan kapanpun.
Etika Pancasila berbicara tentang
nilai-nilai yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia:
Nilai
yang pertama adalah Ketuhanan.Secara hirarkis
nilai ini bisa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena
menyangkut nilai yang bersifat mutlak.Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari
nilai ini. Suatu perbuatan
dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaedah dan hukum Tuhan.Pandangan
demikian secara empiris bisa dibuktikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar
nilai, kaedah dan hukum Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan antara
manusia maupun alam pasti akan berdampak buruk.Misalnya pelanggaran akan kaedah
Tuhan tentang menjalin hubungan kasih sayang antar sesama akan
menghasilkan konflik dan permusuhan. Pelanggaran kaedah Tuhan untuk
melestarikan alam akan menghasilkan bencana alam, dan lain-lain
Nilai yang kedua
adalah Kemanusiaan.Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan
nilai-nilaiKemanusiaan.Prinsip pokok dalam nilai KemanusiaanPancasila
adalah keadilan dan keadaban.Keadilanmensyaratkan keseimbangan antara
lahir dan batin, jasmani dan rohani, individu dan sosial, makhluk bebas mandiri
dan makhluk Tuhan yang terikat hukum-hukum Tuhan. Keadaban mengindikasikan
keunggulan manusia dibanding dengan makhluk lain, yaitu hewan, tumbuhan, dan
benda tak hidup. Karena itu perbuatan
itu dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang
didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban.
Nilai yang ketiga
adalah Persatuan. Suatu perbuatan
dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap
egois dan menang sendiri merupakan perbuatan buruk, demikian pula sikap yang
memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan
perbuatannya atas nama agama (sila ke-1), namun apabila perbuatan tersebut
dapat memecah persatuan dan kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila bukan
merupakan perbuatan baik.
Nilai yang
keempat adalah Kerakyatan. Dalam kaitan
dengan kerakyatan ini terkandung nilai lain yang sangat penting yaitu nilai
hikmat/kebijaksanaan dan permusyawaratan. Kata hikmat/kebijaksanaan
berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi.Atas nama mencari
kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah dibanding mayoritas. Pelajaran
yang sangat baik misalnya peristiwa penghapusan tujuh kata dalam sila pertama
Piagam Jakarta.Sebagian besar anggota PPKI menyetujui tujuh kata tersebut,
namun memperhatikan kelompok yang sedikit (dari wilayah Timur) yang secara
argumentatif dan realistis bisa diterima, maka pandangan minoritas
“dimenangkan” atas pandangan mayoritas.Dengan demikian, perbuatan belum tentu baik apabila
disetujui/bermanfaat untuk orang banyak, namun perbuatan itu baik jika atas
dasar musyawarah yang didasarkan pada konsep hikmah/kebijaksanaan.
Nilai
yang kelima adalah Keadilan.Apabila dalam sila
kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut lebih dilihat dalam konteks
manusia selaku individu.Adapun nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan
pada konteks sosial. Suatu
perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat
banyak. Menurut Kohlberg (1995: 37), keadilan merupakan kebajikan
utama bagi setiap pribadi dan masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama
sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya dengan orang
lain.
Menilik nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat,
nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan
aplikatif.Apabila dalam kajian aksiologi dikatakan bahwa keberadaan nilai
mendahului fakta, maka nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang
sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas
kehidupan. Nilai-nilai tersebut
dalam istilah Notonagoro merupakan nilai yang bersifat abstrak umum dan
universal, yaitu nilai yang melingkupi realitas kemanusiaan di manapun,
kapanpun dan merupakan dasar bagi setiap tindakan dan munculnya nilai-nilai
yang lain.
Sebagai contoh, nilai Ketuhanan akan
menghasilkan nilai spiritualitas, ketaatan, dan toleransi. Nilai
Kemanusiaan, menghasilkan nilai kesusilaan, tolong menolong, penghargaan,
penghormatan, kerjasama, dan lain-lain. Nilai Persatuan menghasilkan nilai
cinta tanah air, pengorbanan dan lain-lain.Nilai Kerakyatan menghasilkan
nilai menghargai perbedaan, kesetaraan, dan lain-lain Nilai Keadilan
menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar