Menurut
Utomo pula, jenis-jenis transportasi terbagi menjadi tiga yaitu :
·
Transportasi darat: kendaraan bermotor,
kereta api, gerobak yang ditarik oleh hewan (kuda, sapi,kerbau), atau manusia.
Moda transportasi darat dipilih berdasarkan faktor-faktor seperti jenis dan
spesifikasi kendaraan, jarak perjalanan, tujuan perjalanan, ketersediaan moda,
ukuran kota dan kerapatan permukiman, faktor sosial-ekonomi.
·
Transportasi air (sungai, danau, laut):
kapal,tongkang, perahu, rakit.
·
Transportasi udara dapat menjangkau
tempat – tempat yang tidak dapat ditempuh dengan moda darat atau laut, di samping
mampu bergerak lebih cepat dan mempunyai lintasan yang lurus, serta praktis
bebas hambatan. Contohnya : pesawat terbang.
·
Transportasi Publik
Menurut
Sukarto, transportasi publik adalah seluruh alat transportasi di mana penumpang
tidak bepergian menggunakan kendaraannya sendiri. Transportasi publik umumnya
termasuk kereta dan bis, namun juga termasuk pelayanan maskapai penerbangan,
feri, taxi, dan lain-lain.
Konsep
transportasi publik sendiri tidak dapat dilepaskan dari konsep kendaraan umum.
Pengertian kendaraan umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor. 35
Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan kendaraan
umum yaitu Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan
untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak
langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar