Berdasarkan
UU No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan, perbankan adalah segala sesuatu yang mengatur tentang bank serta
meliputi pula kelembagaannya, kegiatan usaha, serta tata cara pelaksanaan
kegiatan usaha tersebut. Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk
kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan hajat hidup orang banyak. Menurut
PSAK No. 31, bank adalah lembaga yang menjadi perantara keuangan antara pihak
yang memiliki surplus dana dan pihak yang defisit dana serta bank juga
berfungsi untuk melancarkan lalu lintas pembayaran.
Sedangkan
berdasarkan Singapore Statutes Online
Banking Act Chapter 19 (Original Enactment: Act 41 of 1970, Revised Edition
1999), bank adalah perusahaan yang melakukan bisnis perbankan dan memiliki
lisensi legal dibawah seksi 7, 11, atau 79; dan semua kantor bank serta kantor
cabang di Singapura harus mematuhi tujuan didirikannya bank sesuai dengan
Undang-Undang yang berlaku. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan
bahwa bank adalah lembaga yang menghimpun dana dari pihak yang surplus dana
dalam bentuk simpanan, deposit, tabungan, dll. dan akan disalurkan kembali
dalam bentuk kredit untuk pihak yang defisit dana yang pada akhirnya bertujuan
untuk menyejahterahkan masyarakat luas.
Mengingat
pentingnya peran bank di perekonomian nasional dan global serta
mempertimbangkan perbedaan perusahaan-perusahaan perbankan dan
perusahaan-perusahaan industrial lainnya, besarnya manajemen laba di
perusahaan-perusahaan perbankan penting dan menarik untuk diteliti.
Ditemukannya praktik manajemen laba di perusahaan-perusahaan perbankan
dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat sebagai penyalur dana dan
pada akhirnya menurunkan efektifitas bank sebagai lembaga perantara di
masyarakat.
Fungsi
Bank
Secara
umum, bank berfungsi sebagai lembaga perantara untuk menghimpun dana dan
menyalurkan dana bagi masyarakat untuk berbagai tujuan. Sedangkan fungsi khusus
bank menurut Budisantoso dan Triandaru (2006:9) adalah sebagai berikut:
1.
Agent of Trust
Dasar utama perbankan
adalah kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun dalam hal
penyaluran dana. Masyarakat percaya bahwa uang masyarakat yang dihimpun oleh
bank akan dikelola dengan baik, bank tidak dalam kondisi yang rawan bangkrut,
dan uang tersebut tersedia apabila masyarakat hendak menarik uang mereka. Hal
yang sama juga diterapkan dalam penyaluran dana ke masyarakat. Bank akan
menyalurkan dana kepada debitur apabila debitur tersebut dapat dipercaya, bahwa
debitur akan mengelola dana yang dipinjam dengan baik, debitur memiliki
kemampuan untuk mengembalikan dana pada saat jatuh tempo, dan debitur memiliki
niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat
jatuh tempo.
2. Agent
of Development
Perekonomian pada
dasarnya dibagi menjadi dua sektor yakni sektor moneter dan sektor riil. Sektor
riil tidak akan bekerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan
baik pula. Bank sebagai pemeran di sektor moneter sangat menentukan kelancaran
kegiatan di sektor riil karena dana yang dihimpun dan disalurkan oleh bank
mempengaruhi bagaimana masyarakat melakukan kegiatan investasi, distribusi, dan
konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi-distribusi-konsumsi ini tidak dapat dilepaskan dengan penggunaan
uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi adalah tanda kelancaran
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent
of Service
Disamping melakukan
kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan lain kepada masyarakat. Jasa-jasa yang ditawarkan tentunya masih
berkaitan dengan kegiatan perkonomian masyarakat secara umum seperti jasa
pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan
penyelesaian tagihan.
Laporan
Keuangan Bank
Dalam
Statement of Financial Accounting Concept
(SFAC) Nomor 1, tujuan utama laporan keuangan adalah untuk menyediakan
informasi yang berguna bagi investor potensial, kreditur, dan pengguna laporan
keuangan lainnya dalam membuat keputusan investasi, kredit, dan keputusan
lainnya. Sedangkan menurut PSAK, tujuan laporan keuangan adalah untuk
menyediakan informasi yang menyangkut proses keuangan, kinerja, serta perubahan
posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah pengguna laporan
keuangan dalam mengambil keputusan ekonomi (Soetedjo, 2009:11).
Ikatan
Akuntansi Indonesia dalam PSAK (2004:35) menyebutkan komponen laporan keuangan
bank, yakni:
1.
Neraca
Laporan keuangan yang
menunjukkan posisi perusahaan pada saat tanggal neraca. Posisi tersebut
meliputi aset yang dimiliki bank beserta sumber dana yang digunakan untuk
memperoleh aset tersebut.
2.
Laporan
Laba Rugi
Laporan yang berisi
hasil kinerja operasional dan non-operasional pada periode tersebut.
3.
Laporan
Arus Kas
Laporan yang berisi
rincian penerimaan dan pengeluaran kas untuk aktifitas operasi, investasi, dan
pendanaan pada suatu periode tertentu.
4.
Laporan
Perubahan Ekuitas
Laporan yang berisi
saldo awal ekuitas beserta penyesuaiannya yang terdiri atas laba bersih dan
penarikan. Laporan perubahan ekuitas menunjukkan proses mutasi ekuitas pemilik
dari saldo awal sampai terbentuk saldo akhir ekuitas pemilik.
5.
Catatan
atas Laporan Keuangan
Laporan yang berisi
tentang segala informasi yang berfungsi sebagai pelengkap laporan keuangan yang
tidak tercakup dalam laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar