Senin, 11 Mei 2015

Bank

            Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, perbankan adalah segala sesuatu yang mengatur tentang bank serta meliputi pula kelembagaannya, kegiatan usaha, serta tata cara pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan hajat hidup orang banyak. Menurut PSAK No. 31, bank adalah lembaga yang menjadi perantara keuangan antara pihak yang memiliki surplus dana dan pihak yang defisit dana serta bank juga berfungsi untuk melancarkan lalu lintas pembayaran.
            Sedangkan berdasarkan Singapore Statutes Online Banking Act Chapter 19 (Original Enactment: Act 41 of 1970, Revised Edition 1999), bank adalah perusahaan yang melakukan bisnis perbankan dan memiliki lisensi legal dibawah seksi 7, 11, atau 79; dan semua kantor bank serta kantor cabang di Singapura harus mematuhi tujuan didirikannya bank sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa bank adalah lembaga yang menghimpun dana dari pihak yang surplus dana dalam bentuk simpanan, deposit, tabungan, dll. dan akan disalurkan kembali dalam bentuk kredit untuk pihak yang defisit dana yang pada akhirnya bertujuan untuk menyejahterahkan masyarakat luas.
            Mengingat pentingnya peran bank di perekonomian nasional dan global serta mempertimbangkan perbedaan perusahaan-perusahaan perbankan dan perusahaan-perusahaan industrial lainnya, besarnya manajemen laba di perusahaan-perusahaan perbankan penting dan menarik untuk diteliti. Ditemukannya praktik manajemen laba di perusahaan-perusahaan perbankan dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat sebagai penyalur dana dan pada akhirnya menurunkan efektifitas bank sebagai lembaga perantara di masyarakat.

Fungsi Bank
            Secara umum, bank berfungsi sebagai lembaga perantara untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana bagi masyarakat untuk berbagai tujuan. Sedangkan fungsi khusus bank menurut Budisantoso dan Triandaru (2006:9) adalah sebagai berikut:
1.      Agent of Trust
Dasar utama perbankan adalah kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun dalam hal penyaluran dana. Masyarakat percaya bahwa uang masyarakat yang dihimpun oleh bank akan dikelola dengan baik, bank tidak dalam kondisi yang rawan bangkrut, dan uang tersebut tersedia apabila masyarakat hendak menarik uang mereka. Hal yang sama juga diterapkan dalam penyaluran dana ke masyarakat. Bank akan menyalurkan dana kepada debitur apabila debitur tersebut dapat dipercaya, bahwa debitur akan mengelola dana yang dipinjam dengan baik, debitur memiliki kemampuan untuk mengembalikan dana pada saat jatuh tempo, dan debitur memiliki niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
2.      Agent of Development
Perekonomian pada dasarnya dibagi menjadi dua sektor yakni sektor moneter dan sektor riil. Sektor riil tidak akan bekerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik pula. Bank sebagai pemeran di sektor moneter sangat menentukan kelancaran kegiatan di sektor riil karena dana yang dihimpun dan disalurkan oleh bank mempengaruhi bagaimana masyarakat melakukan kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak dapat dilepaskan dengan penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi adalah tanda kelancaran kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3.      Agent of Service
Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lain kepada masyarakat. Jasa-jasa yang ditawarkan tentunya masih berkaitan dengan kegiatan perkonomian masyarakat secara umum seperti jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.

Laporan Keuangan Bank
            Dalam Statement of Financial Accounting Concept (SFAC) Nomor 1, tujuan utama laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi investor potensial, kreditur, dan pengguna laporan keuangan lainnya dalam membuat keputusan investasi, kredit, dan keputusan lainnya. Sedangkan menurut PSAK, tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut proses keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan ekonomi (Soetedjo, 2009:11).
            Ikatan Akuntansi Indonesia dalam PSAK (2004:35) menyebutkan komponen laporan keuangan bank, yakni:
1.      Neraca
Laporan keuangan yang menunjukkan posisi perusahaan pada saat tanggal neraca. Posisi tersebut meliputi aset yang dimiliki bank beserta sumber dana yang digunakan untuk memperoleh aset tersebut.
2.      Laporan Laba Rugi
Laporan yang berisi hasil kinerja operasional dan non-operasional pada periode tersebut.
3.      Laporan Arus Kas
Laporan yang berisi rincian penerimaan dan pengeluaran kas untuk aktifitas operasi, investasi, dan pendanaan pada suatu periode tertentu.
4.      Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan yang berisi saldo awal ekuitas beserta penyesuaiannya yang terdiri atas laba bersih dan penarikan. Laporan perubahan ekuitas menunjukkan proses mutasi ekuitas pemilik dari saldo awal sampai terbentuk saldo akhir ekuitas pemilik.
5.      Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan yang berisi tentang segala informasi yang berfungsi sebagai pelengkap laporan keuangan yang tidak tercakup dalam laporan keuangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar