AFTA
merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara
ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan
daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis
produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya
(Pusat Kebijakan Fiskal, 2015). AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat
Tinggi (KTT) ASEAN ke empat di Singapura tahun 1992.
Sejak
ASEAN menerapkan AFTA diantara negara anggota, utamanya pada tahun 2002, banyak
negara anggota mencoba untuk melakukan negosiasi dengan negara lain diluar
ASEAN untuk membentuk perjanjian perdagangan bilateral tambahan. Perjanjian
perdagangan bilateral antara anggota ASEAN dan negara non anggota cenderung
tumbuh menjadi kesepakatan antara seluruh wilayah ASEAN dengan mitra dagang
lainnya (Ariyasajjakorn dkk., 2009)
Berbagai macam perjanjian yang dilakukan ASEAN dengan non anggota, baik yang
telah berlaku, dalam proses negosiasi, atau pada tingkat usulan, utamanya ialah perjanjian ASEAN-China FTA,
ASEAN-India FTA, ASEAN-Korea FTA, ASEAN-Jepang FTA dan ASEAN-Australia-Selandia
Baru FTA. (Pusat Kebijakan Regional dan
Bilateral, 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar