Jumat, 24 Juli 2015

ASEAN Free Trade Area (AFTA).



AFTA merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya (Pusat Kebijakan Fiskal, 2015). AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke empat di Singapura tahun 1992.
Sejak ASEAN menerapkan AFTA diantara negara anggota, utamanya pada tahun 2002, banyak negara anggota mencoba untuk melakukan negosiasi dengan negara lain diluar ASEAN untuk membentuk perjanjian perdagangan bilateral tambahan. Perjanjian perdagangan bilateral antara anggota ASEAN dan negara non anggota cenderung tumbuh menjadi kesepakatan antara seluruh wilayah ASEAN dengan mitra dagang lainnya (Ariyasajjakorn dkk.,  2009) Berbagai macam perjanjian yang dilakukan ASEAN dengan non anggota, baik yang telah berlaku, dalam proses negosiasi, atau pada tingkat usulan,  utamanya ialah perjanjian ASEAN-China FTA, ASEAN-India FTA, ASEAN-Korea FTA, ASEAN-Jepang FTA dan ASEAN-Australia-Selandia Baru FTA. (Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral, 2012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar