SIAPA YANG BERWENANG MEMBUKA
RAHASIA KEDOKTERAN?
Menurut pasal 10 Permenkes No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran
yang berwenang untuk membuka atau mengungkap rahasia kedokteran adalah:
1. Penanggungjawab pelayanan pasien
2. Ketua Tim, bila pasien dirawat
oleh tim
3. Bila Ketua Tim berhalangan,
pembukaan rahasia kedokteran dilakukan oleh anggota tim.
4. Bila penanggungjawab pelayanan
pasien tidak ada, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat membuka rahasia
kedokteran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar