Jumat, 17 Oktober 2014

SIAPA YANG BERWENANG MEMBUKA RAHASIA KEDOKTERAN?

SIAPA YANG BERWENANG MEMBUKA RAHASIA KEDOKTERAN?
Menurut pasal 10 Permenkes No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran yang berwenang untuk membuka atau mengungkap rahasia kedokteran adalah:
1.  Penanggungjawab pelayanan pasien
2.  Ketua Tim, bila pasien dirawat oleh tim
3.  Bila Ketua Tim berhalangan, pembukaan rahasia kedokteran dilakukan oleh anggota tim.

4.  Bila penanggungjawab pelayanan pasien tidak ada, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat membuka rahasia kedokteran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar