Bentuk – bentuk hambatan perdagangan yang muncul
akibat adanya kebijakan ekspor-impor, antara lain:
a. Tarif
atau bea cukai
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap
barang-barang yang melewati batas
kenegaraan. Tarif dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain :
· Bea
ekspor =
pajak atau bea yang dikenakan terhadap produk yang diangkut menuju
negara lain.
· Bea
transit = pajak yang dikenakan terhadap
produk yang melalui wilayah negara lain dengan ketentuan bahwa negara tersebut
bukan merupakan tujuan akhir dari pengiriman.
· Bea impor
= pajak yang dikenakan terhadap produk yang masuk dalam suatu negara dengan
ketentuan negara tersebut adalah merupakan tujuan akhir dari pengiriman produk.
· Uang
jaminan impor = persyaratan bagi
importir suatu produk untuk membayar kepada pemerintah sejumlah uang tertentu
pada saat kedatangan produk di pasar domestik sebelum penjualan dilakukan.
b. Kuota
Impor
Kuota membatasi banyaknya unit yang dapat diimpor.
Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan
harga produknya.
c. Subsidi
Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen
lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak yang dipungut pemerintah dari rakyat.
d. Exchage
Control
Biasanya, negara – negara yang menggunakan kontrol devisa
adalah mereka yang ekonomi lemah. Kontrol ini memungkinkan negara – negara yang
ekonominya lebih stabil membatasi jumlah volatilitas nilai tukar mata uang yang
masuk / keluar.
e. State
Trading Operasion
State Trading Operasion adalah pemerintah dalam perdagangan
melakukan kegiatan ekspor.
f. Peraturan
anti-dumping
Politik Dumping adalah menjual suatu barang yang
nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di luar negeri maupun dalam
negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu
antara lain:
·
Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di
luar negeri.
·
Memperkenalkan suatu produk dalam negeri ke negara lain.
· Berebut
pasar luar negeri.
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi.
Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan internasional adalah
produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan
perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea – bea.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar