a.
Pemberi gadai (rahin) berhak mendapat pengembalian harta benda yang digadaikan sesudah
is melunasi pinjaman utangnya.
b.
Pemberi
gadai berhak menuntut ganti rugi atau kerusakan dan/atau hilangnya harta benda
yang digadaikan, bila hal itu disebabkan oleh kelalaian penerima gadai.
c.
Pemberi
gadai berhak menerima sisa hasil penjualan harta benda gadai sesudah dikurangi
biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar