Selasa, 14 April 2015

Hak Pemberi Gadai (Rahin)



a.                   Pemberi gadai (rahin) berhak mendapat pengembalian harta benda yang digadaikan sesudah is melunasi pinjaman utangnya.
b.                  Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi atau kerusakan dan/atau hilangnya harta benda yang digadaikan, bila hal itu disebabkan oleh kelalaian penerima gadai.
c.                   Pemberi gadai berhak menerima sisa hasil penjualan harta benda gadai sesudah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar