a.
Pemberi
gadai berkewajiban melunasi pinjaman yang telah diterimanya dalam tenggang
waktu yang telah ditentukan, termasuk biaya-biaya yang ditentukan oleh penerima
gadai.
b.
Pemberi
gadai berkewajiban merelakan penjualan harta benda gadainya, bila dalam jangka
waktu yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat melunasi uang
pinjamannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar