Mekanisme pendirian
koperasi terdiri dari beberapa tahap.Pertama-tama adalah pengumpulan anggota,
karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.Kedua, Para
anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan
pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi
tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi
dengan baik dan benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar