
Korupsi adalah persoalan klasik yang
telah lama ada.Sejarawan onghokham menyebutkan bahwa korupsi dada ketikaorang
mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum.Menurut
onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan
tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat system politik modern
dikenal.
Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat Negara dan keuangan jabatannya.Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya revolusi perancis dan di Negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke 19.sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan dianggap sebagai tindak korupsi.
Demokrasi yang muncul di akhir abad ke 18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum.Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan.
Konsep demokrasi sendiri masyarakat
suatu system yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan
bagi rakyat.Pancasila Sumber Nilai Anti Korupsi
Ketiga komisi pemberantasan korupsi, Antasari Azhar menegaskan Pancasila sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi.
Ketiga komisi pemberantasan korupsi, Antasari Azhar menegaskan Pancasila sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi.
Persoalannya arah idiologi kita sekarang
seperti di persimpangan jalan.Nilai-nilai lain yang kita anut menjadikan tindak
korupsi merebak kemana-mana.Korupsi itu terjadi ketika ada pertemuan saat dan
kesempatan.Akan tetapi, karena nilai-nilai kearifan local semakin ditinggalkan,
yang ada nilai-nilai kapitalis, sehingga terdoronglah seseorang untuk bertindak
korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar