Minggu, 19 April 2015

Pancasila dalam kaitannya dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme/KKN

Saatnya pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi “Prinsip prima” bersama-sama norma agama. Sebagai prinsip prima, maka nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia berbuat baik.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pun harus menjadi acuan, dan inilah kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum.Yang kita lihat sekarang peraturan perundang-undangan kita tumpang tindih yang mempengaruhi pada tindak kewenangan antar lembaga.Di Depkumham memang ada direktorat yang mengatur harmonisasi peraturan perundang-undangan. Akan tetapi tetap terjadi tumpang tindih, misalnya empat peraturan perundang-unangan yang tumpang tindih, yakni ada yang member kewenangan kepada gubernur, juga ada kewenangan di soal itu di Dephut, bahkan ada yang lain di kementrian KLH. Antasari menilai implementasi nilai-nilai sesuai azas pancasila yang semakin menyimpang, hal ini terlihat pada banyak kasus korupsi.Dari 30 detik korupsi, 28 pasal di antaranya menyangkut perilaku.Sehingga apabila nilai-nilai pancasila sudah dilupakan perilakunya menjadi korup. Persoalannya sekarang bagaimana jika 60% dari 300-an kabupaten di Indonesia berurusan dengan KPK karena problem perilaku menyimpang. Apa tidak berhenti republic ini? Maka dari itu, marilah dalam peringatan hari lahir pancasila kita dapat memotivasi kembali peada jalan nilai yang benar.Intinya, kita perjuangan suatu pemerintahan dengan pelayanan public yang baik, itulah pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa.Dengan begitu, cap kita sebagai salah satu Negara terkorup, dihilangkan. Kalau dibandingkan dengan cara tetanggam ternyata penjara mereka terisi lebih sedikit dari kita di Indonesia. Isi penjara kita lebih banyak dari mereka.Ini bukti tegas memberantas korupsi.Tetapi mengapa masih disebut Negara terkorup disbanding Singapura.Ternyta, itu berkaitan dengan persepsi masyarakat dalam pelayanan public sesuai kuesioner lembaga tranparansi internasional kepada masyarakat.Jadi, pemerintah dengan pejabatnya yang bersih dan berwibawa, adalah pemerintahan dengan pelayanan public yang baik, termasuk dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, investasi dan seterusnya. Akhirnya, Antasari Azhar minta semua komponen bangsa, termasuk PPA GMNI, agar bersama-sama memperjuangkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pemberantasan korupsi, karena KPK tak mungkin bisa bekerja sendiri. Sejak dibangun dan diresmikan Presiden Soeharto, 1 Oktober 1992, Monumen Pancasila Sakti menjadi tempat berlangsungnya upacara peringatan kesaktian Pancasila.Upacara terus dilanjutkan meskipun pemerintah berganti empat kali.Semua pemerintah ingin pancasila tetap dan terus sakti.Dalam upacara ketiga dimasa pemerintahannya, Presiden Yodhoyono kembali menjadi inspektur upcara.Seperti tiga kali peringatan kesaktian pancasila sebelumnya, presiden tidak melihat-lihat diutama tentang saktinya pancasila dari serangkaian upaya penghinaan oleh orang-orang berideologi komunis.Menurut narasi dalam diorama itu, upaya penghianatan terakhir dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI).Hidayat menyebut, upaya menghidupkan komunisme dan separatism merupakan lawan dari pancasila. Ancaman dari kelompok umat islam ada juga tetapi tidak secara khusus seperti tampak dalam terorisme.
Wakil ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengemukakan, ancaman terhadap pancasila sebagai ideology setidaknya dapat dikategorikan menjadi dua yaitu ingin meniadakan pancasila dan ingin mengubah pancasila.Kita tidak bisa menuding namun kita dapat merasakan dan melihat gerak dan tingkah laku mereka yang sejak dahulu menentang pancasila dan UUD 1945.Menurut Hidayat, pancasila tidak cukup hanya diperingati, diperdebatkan, dan dipolemikan. Diperingati bagus, tetapi peringatan itu harus jadi sarana yang konkret untuk mengamalkan pancasila. Namun apakah korupsi dapat dikategorikan sebagai upaya penghianatan terhadap pancasila, ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menjawab, Korupsi adalah perbuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana yang bisa terjadi dalam Negara komunis sekalipun. Tidak ada hubungannya dengan pancasila, tetapi pasti itu menghianati Negara.Penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azaz/dasar Negara itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar