Akibat pencemaran industri dan teknologi, udara yang dihirup manusia menjadi tercemar. Menurut Undang-undang RI No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran dalam arti luas adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Menurut
Chambers (1976) dan Masters (1991) dalam Mukono (2008) yang dimaksud pencemaran
udara adalah bertambahnya bahan atau substrat fisik atau kimia ke dalam
lingkungan udara normal yang mencapai sejumlah tertentu, sehingga dapat
dideteksi oleh manusia (atau yang dapat dihitung dan diukur) serta dapat
memberikan efek pada manusia, binatang, vegetasi dan material karena ulah
manusia (man made).
Karakteristik
Pencemar Udara dalam Ruangan
Menurut Suma’mur (1986)
dalam Pudjiastuti
dkk (1998), sifat-sifat fisik
pencemar dibagi dalam 4 bagian sebagai berikut:
1.
gas, yaitu bentuk wujud
yang tidak mempunyai bangunan sendiri, melainkan mengisi ruang tertutup pada
keadaan suhu dan tekanan normal. Sifat gas pada umumnya tidak terlihat, dalam
konsentrasi tidak berbau, tidak berwarna dan berdifusi mengisi seluruh ruangan;
2.
uap, yaitu hasil penguapan
gas dari zat, yang dalam keadaan biasa berbentuk zat padat atau zat cair dan
yang dapat dikembalikan kepada tingkat wujud semula, baik hanya dengan
meninggikan tekanan, maupun hanya dengan menurunkan suhu saja. Sifat uap pada
umumnya tidak terlihat dan berdifusi mengisi seluruh ruangan;
3.
debu, yaitu partikel zat
padat yang berasal dari bahan organik maupun anorganik. Contoh: debu kapas,
debu asbes;
4.
asap, biasanya dianggap
partikel zat karbon yang ukurannya kurang dari 0,5 μm, sebagai akibat dari
pembakaran tidak sempurna dari bahan yang mengandung karbon.
Sumber
Pencemaran Udara di dalam Ruangan
Berdasarkan hasil
pemeriksaan The National Insitute of Occupational Safety and Health (NIOSH)
terdapat 5 (lima) sumber pencemaran di dalam ruangan yaitu (Aditama dan Hastuti,
2002):
1.
pencemaran yang berasal
dari asap rokok, pestisida dan beberapa bahan pembersih ruangan;
2.
pencemaran di luar gedung
meliputi masuknya gas buangan kendaraan bermotor, gas dari cerobong asap atau
dapur yang terletak di dekat gedung dimana kesemuanya dapat terjadi akibat
penempatan lokasi lubang udara yang tidak tepat;
3.
pencemaran akibat bahan
bangunan meliputi pencemaran formaldehid, lem, asbes, fiberglass dan
bahan-bahan lain yang merupakan komponen pembentuk gedung tersebut;
4.
pencemaran akibat mikroba
dapat berupa bakteri, jamur, protozoa dan produk mikroba lainnya yang dapat
ditemukan di saluran udara dan alat pendingin beserta seluruh sistemnya;
5.
gangguan ventilasi udara
berupa kurangnya udara segar yang masuk, serta buruknya distribusi udara dan
kurangnya perawatan sistem ventilasi udara.
Pengaruh
Udara terhadap Kesehatan
Manusia selalu membutuhkan
udara untuk mempertahankan hidupnya. Timbulnya pencemaran udara akan
menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan dan bahkan kematian. Hal ini mudah
dimengerti karena udara masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran
pernafasan.
Untuk mempelajari pengaruh kualitas udara terhadap
kesehatan, maka udara perlu dibagi menjadi dua bagian yakni udara ambien atau
udara bebas dan udara dalam ruangan atau indoor air (Soemirat, 2002).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar