Sabtu, 11 April 2015

Pencemaran Udara




Akibat pencemaran industri dan teknologi, udara yang dihirup manusia menjadi tercemar. Menurut Undang-undang RI No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran dalam arti luas adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Menurut Chambers (1976) dan Masters (1991) dalam Mukono (2008) yang dimaksud pencemaran udara adalah bertambahnya bahan atau substrat fisik atau kimia ke dalam lingkungan udara normal yang mencapai sejumlah tertentu, sehingga dapat dideteksi oleh manusia (atau yang dapat dihitung dan diukur) serta dapat memberikan efek pada manusia, binatang, vegetasi dan material karena ulah manusia (man made).

Karakteristik Pencemar Udara dalam Ruangan
Menurut Suma’mur (1986) dalam Pudjiastuti dkk (1998), sifat-sifat fisik pencemar dibagi dalam 4 bagian sebagai berikut:
1.        gas, yaitu bentuk wujud yang tidak mempunyai bangunan sendiri, melainkan mengisi ruang tertutup pada keadaan suhu dan tekanan normal. Sifat gas pada umumnya tidak terlihat, dalam konsentrasi tidak berbau, tidak berwarna dan berdifusi mengisi seluruh ruangan;
2.        uap, yaitu hasil penguapan gas dari zat, yang dalam keadaan biasa berbentuk zat padat atau zat cair dan yang dapat dikembalikan kepada tingkat wujud semula, baik hanya dengan meninggikan tekanan, maupun hanya dengan menurunkan suhu saja. Sifat uap pada umumnya tidak terlihat dan berdifusi mengisi seluruh ruangan;
3.        debu, yaitu partikel zat padat yang berasal dari bahan organik maupun anorganik. Contoh: debu kapas, debu asbes;
4.        asap, biasanya dianggap partikel zat karbon yang ukurannya kurang dari 0,5 μm, sebagai akibat dari pembakaran tidak sempurna dari bahan yang mengandung karbon.

Sumber Pencemaran Udara di dalam Ruangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan The National Insitute of Occupational Safety and Health (NIOSH) terdapat 5 (lima) sumber pencemaran di dalam ruangan yaitu (Aditama dan Hastuti, 2002):
1.        pencemaran yang berasal dari asap rokok, pestisida dan beberapa bahan pembersih ruangan;
2.        pencemaran di luar gedung meliputi masuknya gas buangan kendaraan bermotor, gas dari cerobong asap atau dapur yang terletak di dekat gedung dimana kesemuanya dapat terjadi akibat penempatan lokasi lubang udara yang tidak tepat;
3.        pencemaran akibat bahan bangunan meliputi pencemaran formaldehid, lem, asbes, fiberglass dan bahan-bahan lain yang merupakan komponen pembentuk gedung tersebut;
4.        pencemaran akibat mikroba dapat berupa bakteri, jamur, protozoa dan produk mikroba lainnya yang dapat ditemukan di saluran udara dan alat pendingin beserta seluruh sistemnya;
5.        gangguan ventilasi udara berupa kurangnya udara segar yang masuk, serta buruknya distribusi udara dan kurangnya perawatan sistem ventilasi udara.

Pengaruh Udara terhadap Kesehatan
Manusia selalu membutuhkan udara untuk mempertahankan hidupnya. Timbulnya pencemaran udara akan menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan dan bahkan kematian. Hal ini mudah dimengerti karena udara masuk ke dalam tubuh manusia melalui saluran pernafasan.
Untuk mempelajari pengaruh kualitas udara terhadap kesehatan, maka udara perlu dibagi menjadi dua bagian yakni udara ambien atau udara bebas dan udara dalam ruangan atau indoor air (Soemirat, 2002).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar