Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota
Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki
kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal
dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih
menjadi anggota pengurus koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar