Sektor
pertanian telah memberikan sumbangan yang nyata dalam perekonomian nasional
yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, mempercepat pertumbuhan
ekonomi, mengurangi kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, dan menyeimbangkan
sumber daya alam dan lingkungan hidup. Sebagai sektor ekonomi, pertanian
mempunyai fungsi yaitu: menghasilkan bahan pangan, pakan, agro industri dan bio
energi; meningkatkan kapabilitas petani dan keluarganya; menghasilkan devisa,
pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian,serta membantu menjaga
keseimbangan lingkungan dengan praktek usahatani yang ramah lingkungan.
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (Ditjen PPHP)
sebagai salah satu unit kerja eselon I di bawah Kementerian Pertanian juga
telah memberikan sumbangannya di bidang pengolahan dan pemasaran hasil
pertanian antara lain penurunan tingkat kehilangan (losses) dan peningkatan rendemen
hasil pertanian, perbaikan mutu dan nilai tambah produk pertanian, pengembangan
jaringan pemasaran dan pemberdayaan petani dalam pemasaran, stabilisasi harga
dan pasokan, serta peningkatan ekspor dan pengendalian impor hasil pertanian.
Dihadapkan pada berbagai perubahan dan perkembangan lingkungan yang sangat dinamis seperti meningkatnya populasi penduduk;meningkatnya impor produk pertanian; tekanan globalisasi dan liberalisasi pasar; pesatnya kemajuan teknologi dan informasi,
makin terbatasnya lahan, air dan energi maka Rencana Strategis (Renstra)
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian ini merupakan
dokumen perencanaan yang berisikan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan,
strategi, dan lain-lain.
VISI DIREKTORAT JENDERAL
PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
Menjadi institusi yang
peduli dan memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan masyarakat pertanian
sejahtera, handal dan berdaya saing di bidang pengolahan dan pemasaran hasil
pertanian melalui penyelenggaraan birokrasi yang profesional dan berintegritas.
MISI DIREKTORAT JENDERAL
PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERTANIAN
(1) Menumbuh kembangkan
kelembagaan usaha petani yang merupakan basis ekonomi perdesaan, sebagai wadah
peningkatan peran dari petani produsen menjadi petani pemasok melalui penerapan
manajemen, teknologi dan permodalan secara profesional.
(2) Mengembangkan sistem
agroindustri terpadu di perdesaan melalui, keterpaduan sistem produksi,
penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, sehingga
mampu memberikan peningkatan pendapatan petani, kesempatan kerja di perdesaan
dan peningkatan nilai tambah produk pertanian secara adil serta profesional.
(3) Mengembangkan
penerapan sistem jaminan mutu hasil pertanian secara efektif dan operasional
untuk meningkatkan daya saing produk segar dan olahan, baik di pasar domestik
maupun internasional.
(4) Meningkatkan daya
serap pasar domestik dan ekspor hasil pertanian melalui kebijakan promosi dan
proteksi produk pertanian yang efektif dan efisien.
(5) Mengembangkan kapasitas
institusi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang profesional dan
berintegritas moral tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar