Pengertian
Rekam Medis
Menurut
PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas
yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil
pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain
yang telah diberikan kepada pasien.
Catatan
merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai
tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan
kesehatan. Bentuk Rekam Medis dalam berupa manual yaitu tertulis lengkap dan
jelas dan dalam bentuk elektronik sesuai ketentuan.
Rekam medis terdiri dari catatan-catatan data
pasien yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan. Catatan-catatan tersebut
sangat penting untuk pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap
dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan,
penanganan, tindakan medis dan lainnya. Dokter atau dokter gigi diwajibkan
membuat rekam medis sesuai aturan yang berlaku.
a.
Tujuan Rekam Medis
Menurut Depkes RI tahun 1997 tentang Pedoman
Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia, Rekam Medis adalah penunjang
tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan keehatan
di rumah sakit. Dalam hal ini dibutuhkan sistem pengelolaan rekam medis yang
baik dan benar. Pada tertib administrasi merupakan salah satu factor yang
menentukan di dalam upaya pelayanan keehatan di rumah sakit.
b.
Kegunaan Rekam Medis
Menurut Depkes RI tahun 1997 kegunaan berkas
rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, diantaranya adalah :
1)
Aspek Administrasi
Suatu berkas rekam medis memiliki nilai administrasi, karena
isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab tenaga medis
dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2)
Aspek Medis
Suatu berkas rekam medis memiliki nilai medis, karena catatan
tersebut digunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang
harus diberikan kepada pasien.
3)
Aspek Hukum
Berkas rekam medis memiliki nilai hukum, karena isinya menyangkut
masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha
menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk penegakkan hukum.
4)
Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medis memiliki nilai keuangan, karena isinya
mengandung data/informasi yang dapat digunakan sebagai aspek keuangan.
5)
Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medis memilki nilai penelitian, karena
informasi yang dikandungnya dapat digunakan sebagai bahan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
Suatu berkas rekam medis memiliki nilai pendidikan, karena isinya
menyangkut data/informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan
pelayanan medic yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat
diperginakan sebagai bahan/referensi pengajaran dibidang profesi si pemakai.
7)
Aspek Dokumentasi
Berkas rekam medis memiliki niali dokumentasi, karena isinya
menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan
pertanggung jawaban laporan rumah sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar