Jumat, 03 April 2015

SEJARAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)



Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat meminimalkan kecelakaan secara preventif.
Selama pekerjaan masih dikerjakan secara perseorangan atau dalam kelompok maka usaha pencegahan tidaklah terlalu sulit, sifat demikian segara berubah, tatkala revolusi industri dimulai yakni sewaktu umat manusia dapat memanfaatkan hukum alam dan dipelajari sehingga menjadi ilmu pengetahuan dan dapat diterapkan secara praktis.
Penerapan ilmu pengetahuan tersebut dimulai pada abad 18 dengan munculnya industri tenun, penemuan ketel uap untuk keperluan industri. Tenaga uap sangat bermanfaat bagi dunia industri namun pemanfaatannya juga mengandung resiko terhadap peledakan karena adanya tekanan.
Selanjutnya menyusul revolusi listrik, revolusi tenaga atom dan penemuan-penemuan baru di bidang teknik dan teknologi yang sangat bermanfaat bagi umat manusia. Di samping manfaat tersebut, pemanfaatan teknik dan teknologi dapat merugikan dalam merugikan dalam bentuk resiko terhadap kecelakaan apabila tidak diikuti dengan pemikiran tentang upaya keselamatan dan kesehatannya.
Sebagai gambaran tentang sejarah perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja dapat disampaikan sebagai berikut :
-          Kurang lebih 1700 tahun sebelum masehi Raja Hamurabi dari Babylonia dalam kitab undang-undangnya menyatakan bahwa “Bila seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh.”
-          Dalam zaman Mozai + 5 abad setelah Hamurabi dinyatakan bahwa ahli bangunan bertanggungajawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerjanya dengan menetapkan pemasangan pagar pengamanan pagar pengaman pada setiap sisi luar atap rumah.
-          Kurang lebih 800 tahun sesudah masehi, Plinius seorang ahli Encyclopedia bangsa Roma mensyaratkan agar para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung.
-          Tahun1450 Dominico Fontana diserahi tugas membangun obelisk di tengan lapangan St. Pieter Roma. Ia selalu mensyaratkan agar para pekerja memakai topi baja.
Peristiwa-peristiwa sejarah tersebut menggambarkan bahwa masalah keselamatan dan kesehatan manusia pekerja menjadi perhatian para ahli waktu itu.
Sejak revolusi industri di Inggris dimana banyak terjadi kecelakaan dan banyak membawa korban para pengusaha pada waktu itu berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dan resiko pekerjaan yang harus ditanggung oleh para pekerja sendiri. Pada mulanya tidak ada langkah yang diambil untuk mengurangi kecelakaan dan penderitaan para korban karena bagi pengusaha sendiri hal tersebut dapat dengan mudah ditanggulangi dengan jalan mempekerjakan tenaga baru. Akhirnya banyak orang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan apalagi tanpa ganti rugi bagi korban dianggap tidak manusiawi. Para pekerja mendesak pengusaha untuk mengambil langkah-langkah yang positif untuk menanggulangi masalah tersebut.
Yang diusahakan pertama kali ialah memberikan perawatan kepada korban dimana motifnya berdasarkan perikemanusiaan.
Pada tahun 1991 di Amerika Serikat diberlakukan undang-undang Workers Compensation Law dimana disebutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan tersebut terjadi akibat kesalahan si korban atau tidak yang bersangkutan akan mendapat ganti rugi jika terjadi dalam pekerjaan. Undang-undang ini menandai permulaan usaha pencegahan kecelakaan yang lebih terarah.
Di Inggris pada mulanya aturan perundangan yang hampir sama telah juga diberlakukan namun harus dibuktikan bahwa kecelakaan tersebut bukanlah terjadi karena kesalahan si korban. Jika terbukti bahwa kecelakaan yang terjadi adalah akibat kesalahan atau kelalaian si korban maka ganti rugi tidak akan diberikan. Karena para pekerja berada pada posisi yang lemah, maka pembuktian salah tidaknya pekerja yang bersangkutan selalu merugikan korban. Akhirnya peraturan perundangan tersebut diubah tanpa memandang si korban salah atau tidak.
Berlakunya peraturan perundangan tersebut dianggap sebagai permulaan dari gerakan keselamatan kerja yang membawa angin segar dalam usaha pencegahan kecelakaan industri. H.W Heinrich dalam bukunya yang terkenal “Industrial Accident Prevention” (1931) dianggap sebagai suatu titik awal yang bersejarah bagi semua gerakan keselamatan kerja yang terorganisir secara terarah. Pada hakekatnya prinsip-prinsip yang dikemukakan Heinrich di tahun 1931 adalah merupakan unsur dasar bagi program keselamatn kerja yang berlaku saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar