Sejak zaman
purba pada awal kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia
bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau
luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan
serupa dan ia dapat meminimalkan kecelakaan secara preventif.
Selama pekerjaan
masih dikerjakan secara perseorangan atau dalam kelompok maka usaha pencegahan
tidaklah terlalu sulit, sifat demikian segara berubah, tatkala revolusi
industri dimulai yakni sewaktu umat manusia dapat memanfaatkan hukum alam dan
dipelajari sehingga menjadi ilmu pengetahuan dan dapat diterapkan secara
praktis.
Penerapan ilmu
pengetahuan tersebut dimulai pada abad 18 dengan munculnya industri tenun,
penemuan ketel uap untuk keperluan industri. Tenaga uap sangat bermanfaat bagi
dunia industri namun pemanfaatannya juga mengandung resiko terhadap peledakan
karena adanya tekanan.
Selanjutnya
menyusul revolusi listrik, revolusi tenaga atom dan penemuan-penemuan baru di
bidang teknik dan teknologi yang sangat bermanfaat bagi umat manusia. Di
samping manfaat tersebut, pemanfaatan teknik dan teknologi dapat merugikan
dalam merugikan dalam bentuk resiko terhadap kecelakaan apabila tidak diikuti
dengan pemikiran tentang upaya keselamatan dan kesehatannya.
Sebagai gambaran
tentang sejarah perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja dapat disampaikan
sebagai berikut :
-
Kurang
lebih 1700 tahun sebelum masehi Raja Hamurabi dari Babylonia dalam kitab
undang-undangnya menyatakan bahwa “Bila
seorang ahli bangunan membuat rumah untuk seseorang dan pembuatannya tidak
dilaksanakan dengan baik sehingga rumah itu roboh dan menimpa pemilik rumah
hingga mati, maka ahli bangunan tersebut dibunuh.”
-
Dalam
zaman Mozai + 5 abad setelah Hamurabi dinyatakan bahwa ahli bangunan
bertanggungajawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerjanya dengan
menetapkan pemasangan pagar pengamanan pagar pengaman pada setiap sisi luar
atap rumah.
-
Kurang
lebih 800 tahun sesudah masehi, Plinius seorang ahli Encyclopedia bangsa Roma
mensyaratkan agar para pekerja tambang diharuskan memakai tutup hidung.
-
Tahun1450
Dominico Fontana diserahi tugas membangun obelisk di tengan lapangan St. Pieter
Roma. Ia selalu mensyaratkan agar para pekerja memakai topi baja.
Peristiwa-peristiwa
sejarah tersebut menggambarkan bahwa masalah keselamatan dan kesehatan manusia
pekerja menjadi perhatian para ahli waktu itu.
Sejak revolusi
industri di Inggris dimana banyak terjadi kecelakaan dan banyak membawa korban
para pengusaha pada waktu itu berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dan
resiko pekerjaan yang harus ditanggung oleh para pekerja sendiri. Pada mulanya
tidak ada langkah yang diambil untuk mengurangi kecelakaan dan penderitaan para
korban karena bagi pengusaha sendiri hal tersebut dapat dengan mudah
ditanggulangi dengan jalan mempekerjakan tenaga baru. Akhirnya banyak orang
berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan apalagi tanpa ganti rugi bagi
korban dianggap tidak manusiawi. Para pekerja mendesak pengusaha untuk
mengambil langkah-langkah yang positif untuk menanggulangi masalah tersebut.
Yang diusahakan
pertama kali ialah memberikan perawatan kepada korban dimana motifnya
berdasarkan perikemanusiaan.
Pada tahun 1991
di Amerika Serikat diberlakukan undang-undang Workers Compensation Law dimana
disebutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan tersebut terjadi akibat
kesalahan si korban atau tidak yang bersangkutan akan mendapat ganti rugi jika
terjadi dalam pekerjaan. Undang-undang ini menandai permulaan usaha pencegahan
kecelakaan yang lebih terarah.
Di Inggris pada
mulanya aturan perundangan yang hampir sama telah juga diberlakukan namun harus
dibuktikan bahwa kecelakaan tersebut bukanlah terjadi karena kesalahan si
korban. Jika terbukti bahwa kecelakaan yang terjadi adalah akibat kesalahan
atau kelalaian si korban maka ganti rugi tidak akan diberikan. Karena para
pekerja berada pada posisi yang lemah, maka pembuktian salah tidaknya pekerja
yang bersangkutan selalu merugikan korban. Akhirnya peraturan perundangan
tersebut diubah tanpa memandang si korban salah atau tidak.
Berlakunya
peraturan perundangan tersebut dianggap sebagai permulaan dari gerakan
keselamatan kerja yang membawa angin segar dalam usaha pencegahan kecelakaan
industri. H.W Heinrich dalam bukunya yang terkenal “Industrial Accident
Prevention” (1931) dianggap sebagai suatu titik awal yang bersejarah bagi semua
gerakan keselamatan kerja yang terorganisir secara terarah. Pada hakekatnya
prinsip-prinsip yang dikemukakan Heinrich di tahun 1931 adalah merupakan unsur
dasar bagi program keselamatn kerja yang berlaku saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar