Jumat, 03 April 2015

TUJUAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)



Sebagaimana dinyatakan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin :
-       Melindungi setiap tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
-       Setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien
-       Proses produksi dapat berjalan lancar.
Kondisi tersebut di atas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan, dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi. Oleh karena itu setiap usaha keselamatan dan kesehatan kerja tidak lain adalah usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.
Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya bukan gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkan atau mengeleminirnya.
International Labour Organization (ILO) mengatakan pelaksanaan K3 di tempat kerja merupakan upaya untuk :
      mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan,
      pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan,
      perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar