Sebagaimana
dinyatakan dalam pengertian K3 secara filosofi bahwa K3 ditujukan untuk
menjamin kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan
budayanya. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk
mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan
menjamin :
-
Melindungi setiap tenaga
kerja dan orang lainnya di tempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
-
Setiap sumber
produksi dipergunakan secara aman dan efisien
-
Proses produksi
dapat berjalan lancar.
Kondisi tersebut
di atas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran,
peledakan, dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi. Oleh
karena itu setiap usaha keselamatan dan kesehatan kerja tidak lain adalah usaha
pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.
Pencegahan dan
penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan
sebab-sebabnya bukan gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin
menghilangkan atau mengeleminirnya.
International
Labour Organization (ILO) mengatakan
pelaksanaan K3 di tempat kerja merupakan upaya untuk :
• mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan
fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan,
• pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja
yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan,
• perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko
akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja
dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi
dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap
manusia kepada jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar