Kamis, 09 April 2015

Teori Desentralisasi Fiskal



Desentralisasi fiskal merupakan salah satu bentuk dan komponen utama dalam desentralisasi.  Kebijakan desentralisasi fiskal banyak dipergunakan negara-negara sedang berkembang untuk menghindari ketidakefektifan dan ketidak-efisienan pemerintahan, ketidakstabilan ekonomi makro, dan ketidakcukupan pertumbuhan ekonomi (Bahl dan Linn, 1992:384).  Apabila pemerintah daerah melaksanakan fungsinya secara efektif dan diberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan penyediaan pelayanan di sektor publik, maka mereka harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk surcharge of taxes, pinjaman, maupun Dana Perimbangan dari pemerintah pusat.  Bahl (1999:65) mengemukakan bahwa dalam melaksanakan desentralisasi fiskal, prinsip (rules) money should follow function merupakan salah satu prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksana-kan.  Artinya, setiap pelimpahan wewenang pemerintahan membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut.  Otonomi daerah tanpa desentra-lisasi fiskal kurang mendukung tercapainya efektivitas penyelenggaraan pemerin-tahan dan pelayanan publik (Saragih, 2003:12).  Oleh sebab itu, otonomi daerah membutuhkan kebijakan desentralisasi fiskal.  Kebijakan desentralisasi fiskal ber-tujuan untuk memampukan kemampuan keuangan daerah di dalam meningkat-kan pelayanan kepada masyarakatnya, terutama dalam mencapai standar pelayanan minimum.  Hal ini diwujudkan dalam su-atu kebijakan yang disebut dengan perim-bangan keuangan antara pusat dan daerah (Mardiasmo, 2004:28).  Desentralisasi fiskal adalah suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan publik- sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan (Saragih, 2003:83).  Sebagaimana juga diungkapkan oleh Bird dan Vaillancourt (2000:3) serta Manor (1999:60) bahwa desentralisasi fiskal adalah suatu proses distribusi angga-ran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan publik, sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan.
Ebel (2000:42) menjelaskan bahwa desentralisasi fiskal terkait dengan masa-lah: (1) pembagian peran dan tanggung jawab antarjenjang pemerintahan; (2) transfer antarjenjang pemerintahan; (3) penguatan sistem pendapatan daerah atau perumusan sistem pelayanan publik di daerah; (4) swastanisasi perusahaan milik pemerintah (terkadang menyangkut tang-gung jawab pemerintah daerah); dan (5) penyediaan jaring pengaman sosial.  Kumorotomo (2008:7-8) menjelaskan bahwa desentralisasi fiskal harus mempertimbangkan kebijakan fiskal, khususnya untuk mendukung kebijakan makro ekonomi antara lain yang berkaitan dengan fiscal sustainability, dan tetap memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk meng-adakan koreksi atas ketimpangan antar daerah, sehingga taxing power yang dibe-rikan kepada daerah tetap tidak terlalu besar.  Kendatipun perdebatan mengenai manfaat dari desentralisasi fiskal di Indo-nesia masih terus berlangsung, kini timbul harapan besar bahwa desentralisasi fiskal akan memberi manfaat seperti perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pengentasan orang miskin, manajemen ekonomi makro yang lebih baik, serta sistem tata pemerintahan (governance) yang lebih baik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar