Selasa, 05 Mei 2015

Free Trade Agreement (FTA)



Free Trade Agreement (FTA) merupakan suatu perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan antara suatu negara dengan negara lainnya (Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral, 2012). Terbentuknya berbagai FTA karena adanya globalisasi dan liberalisasi perdagangan, yang menyebabkan terbentuknya blok-blok perdagangan bebas. FTA dapat dibentuk secara bilateral (antar dua negara) maupun regional. Menurut world trade organization (WTO) regional trade agreement (RTA) mengalami peningkatan sejak awal tahun 1990-an dan pada tahun 2015 ini terdapat 612 RTA, dimana sejumlah 406 telah berlaku. Diantara banyaknya RTA, beberapa diantaranya adalah North America Free Trade Area (NAFTA), Uni Eropa  dan ASEAN Free Trade Area (AFTA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar