Free
Trade Agreement (FTA) merupakan suatu perjanjian
perdagangan bebas yang dilakukan antara suatu negara dengan negara lainnya (Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral,
2012). Terbentuknya berbagai FTA karena adanya globalisasi dan liberalisasi
perdagangan, yang menyebabkan terbentuknya blok-blok perdagangan bebas. FTA
dapat dibentuk secara bilateral (antar dua negara) maupun regional. Menurut
world trade organization (WTO) regional
trade agreement (RTA) mengalami peningkatan sejak awal tahun 1990-an dan
pada tahun 2015 ini terdapat 612 RTA, dimana sejumlah 406 telah berlaku. Diantara
banyaknya RTA, beberapa diantaranya adalah North America Free Trade Area
(NAFTA), Uni Eropa dan ASEAN Free Trade Area (AFTA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar