Kamis, 14 Mei 2015

Legal Research



Legal Research ( penelitian hukum ) adalah sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Legal research ini bertujuan untuk mencapai suatu kebenaran koherensi, yaitu adalah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah tindakan seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar