Legal Research ( penelitian hukum ) adalah sebagai suatu proses
untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin
hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Legal research ini bertujuan untuk mencapai suatu kebenaran
koherensi, yaitu adalah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang
berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah
tindakan seseorang sesuai dengan norma
hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar