Pejabat yang berwenang
mengeluarkan izin
Izin adalah kewenangan administratif yang
dimiliki oleh pemerintah sebagai salah satu sarana untuk mengawasi aktifitas
masyarakat. Izin merupakan bentuk persetujuan yang didasarkan pada kekuasaan
mengatur pemerintah beralaskan hukum dimaksudkan sebagai alat untuk kebaikan bagi
masyarakat. Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2004 Pejabat
yang berwenang untuk mengeluarkan izin gangguan adalah Pemerintah Daerah ,
menurut pasal 1 angka 2 pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta
perangkat daerah, dan yang dimaksud sebagai kepala daerah adalah walikota.
Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1
tahun 2004 Kepala daerah dapat memberikan kewenangan kepada pejabat untuk
memproses pemberian izin gangguan, pejabat tersebut disebut pejabat yang
ditunjuk.
Kewenangan dari
instansi yang mengeluarkan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 1 tahun 2004 yang menjadi kewenangan bagi instansi yang mengeluarkan
diatur dalam beberapa pasal-pasal yaitu:
PASAL 23
(1) Surat
teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal
tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat
jatuh tempo pembayaran ;
(2) Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan
atau surat lain yang sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi
yang terutang ;
(3) Surat
teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Daerah
atau pejabat yang ditunjuk
·
Menurut
pasal 23 ayat 3 Kepala Daerah atau Pejabat yang tunjuk berwenang mengeluarkan
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal
tindakan pelaksanaan penagihan retribusi
PASAL
24
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan,
keringanan dan pembebasan retribusi ;
(2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan
retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada usaha-usaha
yang bersifat sosial ;
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan
pembebasan retribusi ditetapkan berdasarkan
Keputusan Kepala Daerah.
·
Menurut
pasal 24 ayat 1 Kepala Daerah berwenang memberikan pengurangan, keringan dan
pembebasan retribusi
PASAL
26
(1) Piutang retribusi tidak mungkin ditagih lagi
karena hak untuk melakukan penagihan
retribusi yang sudah kedaluwarsa, dapat dihapus ;
(2) Kepala Daerah menetapkan keputusan penghapusan
piutang retribusi Daerah yang sudah
kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
·
Menurut
pasal 26 ayat 2 Kepala Daerah berwenang menetapkan keputusan penghapusan
piutang retribusi daerah yang sudah kadaluwarsa
SANKSI
:
PASAL
28
Kepala Daerah berwenang
:
(1) Melakukan penutupan/penyegelan dan atau
penghentian kegiatan pada tempat usaha yang tidak memiliki izin gangguan
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3;
(2) Melakukan pencabutan izin,
penutupan/penyegelan dan atau penghentian kegiatan pada tempat usaha yang
melanggar izin.
PASAL
29
Apabila kegiatan usaha telah dihentikan dan
atau tempat usaha telah ditutup/disegel tetapi tetap melaksanakan kegiatan
usaha, maka Kepala Daerah berwenang memberikan sanksi dengan menetapkan uang
paksa sebesar tarif retribusi yang harus ditetapkan atau dibayar, atas
keterlambatan perhari untuk mematuhi ketentuan penghentian kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam pasal 28
·
Menurut
pasal 29 Kepala Daerah berwenang memberikan sanksi dengan menetapkan uang paksa
sebesar tarif retribusi yang harus ditetapkan atau dibayar, atas keterlambatan
perhari untuk mematuhi ketentuan penghentian kegiatan usaha
Bentuk kewenangannya
Bentuk kewenangan dapat diperoleh dengan tiga
cara yaitu Atribusi, Delegasi dan Mandat
·
ATRIBUSI
Kewenangan
atribusi, adalah bentuk kewenangan yang didasarkan atau diberikan oleh UUD atau
Undang-Undang kepada suatu lembaga negara/pemerintahan.
·
DELEGASI
Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari
badan / lembaga pejabat dengan konsekuensi tanggung jawab beralih pada si
penerima delegasi
·
MANDAT
Mandat adalah pelimpahan kewenangan dan
tanggung jawab masi dipengan pleh si pemberi mandat.
Dalam Peraturan Daerah
Kota Surabaya nomor 1 tahun 2004 tentang izin gangguan,bentuk kewenangan yang
diberikan oleh Kepala Daerah kepada Pejabat yang tunjuk merupakan bentuk
kewenangannya adalah Delegasi karena di peraturan daerah kota surabaya ini
tidak mengatur mengenai tanggungjawab kepala daerah terhadap pusat
Termasuk
Wewenang Pusat atau Daerah
Wewenang yang dimiliki
Kepala Daerah atau Pejabat ditunjuk dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor
1 tahun 2004 termasuk wewenang Daerah sebab
telah terjadi pelimpahan wewenang dan tanggung jawabnya pribadi. Jadi tanggung
jawab terletak pada daerah itu sendiri.
Batasan wewenang
dari pemberian izin
Pemberian izin
merupakan pelayanan publik, dalam Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan daerah menjelaskan bahwa Pelayanan dasar adalah
pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Berdasarkan Pasal
12 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.
Tenaga
kerja;
b.
Pemberdayaan
perempuan dan Perlindungan anak;
c.
Pangan;
d.
Pertanahan;
e.
Lingkungan
hidup;
f.
Administrasi
Kependudukan dan pencatatan sipil;
g.
Pemberdayaan
masyarakat dan desa;
h.
Pengendalian
penduduk dan keluarga berencana;
i.
Perhubungan;
j.
Komunikasi
dan informatika;
k.
Koperasi,
usaha kecil, dan menengah;
l.
Penanaman
modal;
m.
Kepemudaan
dan olahraga;
n.
Statistik;
o.
Persandian;
p.
Kebudayaan;
q.
Perpustakaan;
dan
r.
Kearsipan.
Sehingga batasan wewenang dari pemberian izin
tersebut memakai konsep batasan peraturan perundang-undangan dan AUPB
(Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar