Rabu, 03 Juni 2015

ANALISA PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2004



Pejabat yang berwenang mengeluarkan izin
Izin adalah kewenangan administratif yang dimiliki oleh pemerintah sebagai salah satu sarana untuk mengawasi aktifitas masyarakat. Izin merupakan bentuk persetujuan yang didasarkan pada kekuasaan mengatur pemerintah beralaskan hukum dimaksudkan sebagai alat untuk kebaikan bagi masyarakat. Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2004 Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin gangguan adalah Pemerintah Daerah , menurut pasal 1 angka 2 pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah, dan yang dimaksud sebagai kepala daerah adalah walikota.
Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2004 Kepala daerah dapat memberikan kewenangan kepada pejabat untuk memproses pemberian izin gangguan, pejabat tersebut disebut pejabat yang ditunjuk.

Kewenangan dari instansi yang mengeluarkan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2004 yang menjadi kewenangan bagi instansi yang mengeluarkan diatur dalam beberapa pasal-pasal yaitu:

PASAL 23
(1) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran ;
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang ;
(3) Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Daerah   atau pejabat yang ditunjuk


·         Menurut pasal 23 ayat 3 Kepala Daerah atau Pejabat yang tunjuk berwenang mengeluarkan Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi

PASAL 24
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan  dan  pembebasan retribusi ;
(2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada usaha-usaha yang bersifat sosial ;
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi  ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah.
 ·         Menurut pasal 24 ayat 1 Kepala Daerah berwenang memberikan pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi

PASAL 26
(1) Piutang retribusi tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk  melakukan penagihan retribusi yang sudah kedaluwarsa, dapat dihapus ;
(2) Kepala Daerah menetapkan keputusan penghapusan piutang  retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

·         Menurut pasal 26 ayat 2 Kepala Daerah berwenang menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kadaluwarsa

SANKSI :
PASAL 28
Kepala Daerah berwenang :
(1) Melakukan penutupan/penyegelan dan atau penghentian kegiatan pada tempat usaha yang tidak memiliki izin gangguan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3;

(2) Melakukan pencabutan izin, penutupan/penyegelan dan atau penghentian kegiatan pada tempat usaha yang melanggar izin.

PASAL 29
Apabila kegiatan usaha telah dihentikan dan atau tempat usaha telah ditutup/disegel tetapi tetap melaksanakan kegiatan usaha, maka Kepala Daerah berwenang memberikan sanksi dengan menetapkan uang paksa sebesar tarif retribusi yang harus ditetapkan atau dibayar, atas keterlambatan perhari untuk mematuhi ketentuan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 28
·         Menurut pasal 29 Kepala Daerah berwenang memberikan sanksi dengan menetapkan uang paksa sebesar tarif retribusi yang harus ditetapkan atau dibayar, atas keterlambatan perhari untuk mematuhi ketentuan penghentian kegiatan usaha

Bentuk kewenangannya
Bentuk kewenangan dapat diperoleh dengan tiga cara yaitu Atribusi, Delegasi dan Mandat
·         ATRIBUSI
Kewenangan atribusi, adalah bentuk kewenangan yang didasarkan atau diberikan oleh UUD atau Undang-Undang kepada suatu lembaga negara/pemerintahan.
·         DELEGASI
Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan / lembaga pejabat dengan konsekuensi tanggung jawab beralih pada si penerima delegasi
·         MANDAT
Mandat adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab masi dipengan pleh si pemberi mandat.

Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 1 tahun 2004 tentang izin gangguan,bentuk kewenangan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Pejabat yang tunjuk merupakan bentuk kewenangannya adalah Delegasi karena di peraturan daerah kota surabaya ini tidak mengatur mengenai tanggungjawab kepala daerah terhadap pusat
Termasuk Wewenang Pusat atau Daerah
Wewenang yang dimiliki Kepala Daerah atau Pejabat ditunjuk dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2004  termasuk wewenang Daerah sebab telah terjadi pelimpahan wewenang dan tanggung jawabnya pribadi. Jadi tanggung jawab terletak pada daerah itu sendiri.
Batasan wewenang dari pemberian izin
Pemberian izin merupakan pelayanan publik, dalam Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah menjelaskan bahwa Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.       Tenaga kerja;
b.      Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak;
c.       Pangan;
d.      Pertanahan;
e.       Lingkungan hidup;
f.        Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil;
g.       Pemberdayaan masyarakat dan desa;
h.      Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i.         Perhubungan;
j.         Komunikasi dan informatika;
k.       Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l.         Penanaman modal;
m.    Kepemudaan dan olahraga;
n.      Statistik;
o.      Persandian;
p.      Kebudayaan;
q.      Perpustakaan; dan
r.       Kearsipan.
Sehingga batasan wewenang dari pemberian izin tersebut memakai konsep batasan peraturan perundang-undangan dan AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar