Kamis, 09 April 2015

Kontrak Publik



Kontrak publik digambarkan sebagai suatu kontrak dengan desain risiko yang lebih besar dibanding kontrak individu murni, hal ini terjadi karena adanya tiga tipe tingkah laku oportunistik yang fundamental.  Seperti pada kontrak individu, pihakpihak yang terlibat dalam kontrak menghadapi risiko tingkah laku oportunistik dari rekannya, baik publik maupun individu, dan dengan demikian akan mencoba untuk mendesain penataan transaksi dalam rangka membatasi risiko tingkah laku oportunistik oleh rekan mereka (Spiller, 2008:5).
 Lebih jauh Spiller juga menjelaskan bahwa dalam kontrak publik, di lain sisi menghasilkan tipe risiko khas yang berasosiasi dengan fakta bahwa salah satu pihak dalam kontrak adalah pemerintah atau suatu institusi pemerintahan.  Ada dua risiko yang harus menjadi perhatian yakni: oportunisme pemerintah dan oportunisme pihak ketiga.  Oportunisme pemerintah merupakan risiko fundamental bagi investor dalam kemanfaatan kontrak publik, karenanya regulasi dalam kontrak harus bisa membatasi risiko semacam ini. Bagaimanapun regulasi oleh kontrak membutuhkan suatu pengadilan yang tidak hanya akan melihat suatu kontrak sebagai properti dan dengan demikian tidak dapat dimodifikasi secara unilateral oleh pemerintah, tetapi juga akan memiliki kemampuan untuk menjalankannya.  Menghadapi risikorisiko seperti ini, pribadi yang terlibat dalam kontrak dapat meminta semacam regulasi yang terspesifikasi secara baik, sehingga membatasi interpretasi oportunistik terhadap kontrak.  VincentJones (2006:6) memaparkan, bahwa kontrak secara umum sebaiknya memenuhi sejumlah norma yang dijabarkan dalam Tabel 2.2 sebagai berikut:  Tabel 2.2 Norma Umum Kontrak.
Kontrak publik sungguhsungguh menjadi subjek bagi hukum positif dari kontrak, yang menguatkan norma kontrak dan dengan demikian membuka jalan bagi penegakan yudisial dan mekanisme penyelesaian perselisihan.  Namun demikian, kontrak publik tetap saja menyisakan pertanyaan terkait memadainya doktrin kontrak dalam meregulasi relasi bisnis secara umum, fokusnya di sini adalah pada bagaimana hukum positif manata transaksi intersektoral dan bagaimana hukum ini berkaitan dan berimbas pada norma kontrak umum.  Bentuk kontrak publik ini sekali lagi disusun dan dipengaruhi oleh kebijakan spesifik pemerintah dalam berbagai tingkatan, sehingga peranan dari hukum positif perlu untuk dipertimbangkan dalam konteks kerangka kerja regulasi yang lebih luas dan institusi yang membangun struktur pemerintah (VincentJones, 2006:13).  VincentJones (2006:19) mengungkapkan, kontrak publik baru dibedakan dari pemerintahan dengan kontrak secara lebih umum dengan pendelegasian kekuasaan dan tanggung jawab kepada agen publik dalam berbagai kesepakatan kontraktual yang melindungi kontrol pemerintah pusat dan intervensi kekuasaan.  Sebagai tambahan bagi penataan melalui norma kontrak, fiturfitur yang umum bagi tiaptiap bentuk kontrak publik baru memasukkan pemisahan kepentingan (pengguna dan penyedia, klien dan kontraktor, agen publik dan individu warga negara), dan kumpulan dari relasi kontraktual di dalam kerangka kerja regulasi pelaksanaan kebijakan ditujukan secara langsung kepada strukturisasi atau perubahan perilaku (administratif, ekonomi atau individual)  Lebih jauh, VincentJones membagi kontrak publik baru ke dalam tiga bentuk utama, yakni kontrak administratif, kontrak ekonomi dan kontrak kontrol sosial.  Kontrak administratif, adalah susunan kontrak yang dimaksudkan (atau memiliki potensi) untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas operasional dari jalannya pemerintahan.  Selanjutnya, kontrak ekonomi, adalah susunan kontraktual yang ditujukan secara langsung untuk memperbaiki pelayanan publik melalui kompetisi dan/atau devolusi dari kekuasaan manajemen terhadap pembelian publik dalam keberagaman bentuk baru yang terdapat di luar pasar sederhana atau organisasi birokrasi.  Terakhir, kontrak kontrol sosial, adalah adaptasi dari mekanisme kontrak yang digunakan pada regulasi kerjasama antara individu warga negara dan otoritas pemerintah dalam berbagai bentuk.  Hal khusus yang penting di sini adalah nilai dari tanggung jawab individu, kejujuran, keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar