Kontrak publik
digambarkan sebagai suatu kontrak dengan desain risiko yang lebih besar
dibanding kontrak individu murni, hal ini terjadi karena adanya tiga tipe
tingkah laku oportunistik yang fundamental.
Seperti pada kontrak individu, pihakpihak yang terlibat dalam kontrak
menghadapi risiko tingkah laku oportunistik dari rekannya, baik publik maupun
individu, dan dengan demikian akan mencoba untuk mendesain penataan transaksi
dalam rangka membatasi risiko tingkah laku oportunistik oleh rekan mereka
(Spiller, 2008:5).
Lebih jauh Spiller juga menjelaskan bahwa
dalam kontrak publik, di lain sisi menghasilkan tipe risiko khas yang
berasosiasi dengan fakta bahwa salah satu pihak dalam kontrak adalah pemerintah
atau suatu institusi pemerintahan. Ada
dua risiko yang harus menjadi perhatian yakni: oportunisme pemerintah dan
oportunisme pihak ketiga. Oportunisme
pemerintah merupakan risiko fundamental bagi investor dalam kemanfaatan kontrak
publik, karenanya regulasi dalam kontrak harus bisa membatasi risiko semacam
ini. Bagaimanapun regulasi oleh kontrak membutuhkan suatu pengadilan yang tidak
hanya akan melihat suatu kontrak sebagai properti dan dengan demikian tidak
dapat dimodifikasi secara unilateral oleh pemerintah, tetapi juga akan memiliki
kemampuan untuk menjalankannya.
Menghadapi risikorisiko seperti ini, pribadi yang terlibat dalam kontrak
dapat meminta semacam regulasi yang terspesifikasi secara baik, sehingga
membatasi interpretasi oportunistik terhadap kontrak. VincentJones (2006:6) memaparkan, bahwa
kontrak secara umum sebaiknya memenuhi sejumlah norma yang dijabarkan dalam
Tabel 2.2 sebagai berikut: Tabel 2.2
Norma Umum Kontrak.
Kontrak publik
sungguhsungguh menjadi subjek bagi hukum positif dari kontrak, yang menguatkan
norma kontrak dan dengan demikian membuka jalan bagi penegakan yudisial dan
mekanisme penyelesaian perselisihan.
Namun demikian, kontrak publik tetap saja menyisakan pertanyaan terkait
memadainya doktrin kontrak dalam meregulasi relasi bisnis secara umum, fokusnya
di sini adalah pada bagaimana hukum positif manata transaksi intersektoral dan
bagaimana hukum ini berkaitan dan berimbas pada norma kontrak umum. Bentuk kontrak publik ini sekali lagi disusun
dan dipengaruhi oleh kebijakan spesifik pemerintah dalam berbagai tingkatan,
sehingga peranan dari hukum positif perlu untuk dipertimbangkan dalam konteks
kerangka kerja regulasi yang lebih luas dan institusi yang membangun struktur
pemerintah (VincentJones, 2006:13).
VincentJones (2006:19) mengungkapkan, kontrak publik baru dibedakan dari
pemerintahan dengan kontrak secara lebih umum dengan pendelegasian kekuasaan
dan tanggung jawab kepada agen publik dalam berbagai kesepakatan kontraktual
yang melindungi kontrol pemerintah pusat dan intervensi kekuasaan. Sebagai tambahan bagi penataan melalui norma
kontrak, fiturfitur yang umum bagi tiaptiap bentuk kontrak publik baru memasukkan
pemisahan kepentingan (pengguna dan penyedia, klien dan kontraktor, agen publik
dan individu warga negara), dan kumpulan dari relasi kontraktual di dalam
kerangka kerja regulasi pelaksanaan kebijakan ditujukan secara langsung kepada
strukturisasi atau perubahan perilaku (administratif, ekonomi atau
individual) Lebih jauh, VincentJones membagi
kontrak publik baru ke dalam tiga bentuk utama, yakni kontrak administratif,
kontrak ekonomi dan kontrak kontrol sosial.
Kontrak administratif, adalah susunan kontrak yang dimaksudkan (atau
memiliki potensi) untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas operasional
dari jalannya pemerintahan. Selanjutnya,
kontrak ekonomi, adalah susunan kontraktual yang ditujukan secara langsung
untuk memperbaiki pelayanan publik melalui kompetisi dan/atau devolusi dari
kekuasaan manajemen terhadap pembelian publik dalam keberagaman bentuk baru
yang terdapat di luar pasar sederhana atau organisasi birokrasi. Terakhir, kontrak kontrol sosial, adalah
adaptasi dari mekanisme kontrak yang digunakan pada regulasi kerjasama antara
individu warga negara dan otoritas pemerintah dalam berbagai bentuk. Hal khusus yang penting di sini adalah nilai
dari tanggung jawab individu, kejujuran, keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar