Menurut
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa
kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai
sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian
nasional.
Selanjutnya ketentuan umum dalam
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa :
1.
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasu sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi
3.
Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi
5.
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas
maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan
potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang
mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam pasal 3 dan UU No. 25 tahun 1999 disebutkan tentang tujuan
dan pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
a.
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
c.
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
d.
Memperkokok
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
e.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
Dalam
kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan
kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi
rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomI yang berjalan demikian cepat,
pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan
perunang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan
untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai
gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan
perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang
mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat
dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan
dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya
diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah
usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang
mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan
Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan
kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang
ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan
perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah.
Dalam
pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri
yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah
mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip
kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan
dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbinan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya
Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan
oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan
ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi
untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan
berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk
memperkuat permoidalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota
maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih
menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
Koperasi
primer seperti disebutkan dalam ketentuan pokok Undang-undang No. 25 tahun 1992
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan koperasi Primer adalah : koperasi yang
didirikan oleh orang-perorang yang beranggotakan orang perseorangan.
Selanjutnya
dalam Pasal 18 Ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa yang dapat menjadi
anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melalukan
tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang
bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan
hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan
dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi
Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya
Koperasi tercatat.
Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke
arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara professional. Berdasarkan hal
tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan
mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan
permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin
terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar